Setiap kegiatan penelitian diharuskan memenuhi sebuah standar proses yang akuntabel. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud No. 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Salah satu akuntabilitas yang wajib dipenuhi adalah kelayakan etik/klirens etik.
Klirens etik penelitian adalah bagian tidak terpisahkan dari proses penelitian. UU. No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi juga mewajibkan setiap kegiatan penelitian harus melalui klirens etik.
Atas dasar hal tersebut, LP3M menyelenggarakan workshop klirens etik dalam penelitian sosial dan humaniora (18 September 2020). Tujuan dari workshop ini adalah agar dosen memahami apa dan bagaimana klirens etik tersebut. Hadir sebagai narasumber Dr. Augustina Sitomorang (Komisi Klirens Etik Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI). Acara dipandu langsung oleh Kepala LP3M, Dr. Pitri Yandri.
Workshop dihadiri oleh lebih dar 30 orang dosen, baik dosen ITB Ahmad Dahlan maupun dosen-dosen yang berasal dari luar ITB Ahmad Dahlan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, LP3M berharap bahwa kegiatan penelitian yang dilakukan dosen akan memenuhi standar etik penelitian yang ditetapkan pemerintah.